- The Warranty period shall be a twelve (12) months calculated from the date on which the Owner or the Main Contractor has issued the Hand Over Certificate of the Works to the Contractor. The Subcontractor shall immediately execute, at its own expense, all such work of repair, amendment, reconstruction, rectification and making defects, imperfections, shrinkage’s or other faults good as may be required by the Contractor during the above warranty period.
結果 (
インドネシア語) 1:
[コピー]コピーしました!
-Masa garansi akan menjadi dua belas (12) bulan terhitung sejak tanggal di mana pemilik atau kontraktor utama telah mengeluarkan tangan selama sertifikat karya kepada kontraktor. Subkontraktor akan segera melaksanakan, biaya sendiri, Semua pekerjaan perbaikan, perubahan, rekonstruksi, rektifikasi dan membuat Cacat, ketidaksempurnaan, penyusutan 's atau kesalahan lainnya baik yang mungkin diwajibkan oleh kontraktor selama masa garansi atas.
翻訳されて、しばらくお待ちください..

結果 (
インドネシア語) 2:
[コピー]コピーしました!
- Masa Garansi akan menjadi dua belas (12) bulan dihitung dari tanggal dimana pemilik atau Kontraktor Utama telah mengeluarkan Over Sertifikat Tangan Pekerjaan kepada Kontraktor. The Subkontraktor harus segera mengeksekusi, dengan biaya sendiri, semua pekerjaan seperti perbaikan, perubahan, rekonstruksi, perbaikan dan membuat cacat, ketidaksempurnaan, kesalahan penyusutan atau lainnya baik yang mungkin diperlukan oleh Kontraktor selama masa garansi atas.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
