Jika subkontraktor gagal untuk menyelesaikan pekerjaan atau setiap bagian dari dalam periode masing-masing periode yang ditentukan atau setiap jangka waktu atau periode yang disahkan oleh kontraktor secara tertulis, subkontraktor harus membayar untuk kerugian atau kerusakan yang diderita atau dikeluarkan oleh kontraktor dan disebabkan oleh kegagalan subkontraktor kemudian untuk selanjutnya, untuk kehilangan atau kerusakan apapun termasuk kewajiban konsekuensial kepada pihak ketiga yang dikeluarkan oleh kontraktor.