- Unless otherwise agreed and/or mentioned in the SCO, the payment shall be made by Contractor to the Subcontractor in the following manner:
* Down payment : maximum thirty (30) percent of subcontract price, shall be paid after received invoice from the Subcontractor.
* Monthly progress : sixty five (65) percent or more of the Subcontract price shall be paid monthly in partial payments after the submission of the monthly progress claim, and its invoice shall be submitted on or before the 10th of the month covering the work completed during the previous month to last day of the each month, shall be duly certified and/or accepted by the Contractor’s person in charge, and Contractor shall pay the invoice amount on the 25th day of the month.
* Retention : five (5) percent of the Subcontract Price shall be hold as retention by the Contractor, and shall be paid to the Subcontractor upon issuance of the Completion Certificate, which shall be issued after completion of Guarantee. This retention money may be substituted by a Bank Guarantee which shall be executed by the Subcontractor through a bank acceptable to the Contractor. (delete)
結果 (
インドネシア語) 1:
[コピー]コピーしました!
-Kecuali jika tidak setuju dan/atau disebutkan dalam SCO, pembayaran akan dilakukan oleh kontraktor untuk subkontraktor dengan cara berikut: * Pembayaran DP: maksimum 30 (tiga puluh) persen dari harga subkontrak, dibayar setelah menerima faktur dari subkontraktor. * Bulanan kemajuan: 65 (enam puluh lima) persen atau lebih dari subkontrak harga yang harus dibayarkan bulanan pada sebagian pembayaran setelah pengajuan klaim kemajuan bulanan, dan faktur yang disampaikan pada atau sebelum tanggal 10 bulan meliputi pekerjaan selesai selama bulan sebelumnya untuk hari terakhir dalam setiap bulan, akan menjadi sepatutnya bersertifikat dan/atau diterima oleh orang kontraktor yang bertanggung jawab , dan kontraktor akan membayar jumlah tagihan pada hari 25 bulan. * Penyimpanan: 5 (lima) persen dari harga subkontrak akan terus sebagai penyimpanan oleh kontraktor, dan harus dibayarkan kepada subkontraktor atas Penerbitan Sertifikat penyelesaian, yang diberikan setelah menyelesaikan jaminan. Uang penyimpanan ini bisa diganti oleh garansi Bank yang dilakukan oleh kontraktor melalui bank dapat diterima kepada kontraktor. (Hapus)
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (
インドネシア語) 2:
[コピー]コピーしました!
- Kecuali jika disetujui dan / atau disebutkan dalam SCO, pembayaran harus dilakukan oleh Kontraktor untuk Subkontraktor yang dengan cara berikut:
* Uang muka: tiga puluh maksimum (30) persen dari harga subkontrak, harus dibayar faktur setelah diterima dari Subkontraktor yang .
* kemajuan bulanan: enam puluh lima (65) persen atau lebih dari harga Subkontrak harus dibayar bulanan dalam pembayaran parsial setelah pengajuan klaim kemajuan bulanan, dan faktur yang diajukan pada atau sebelum tanggal 10 bulan meliputi pekerjaan selesai pada bulan sebelumnya menjadi hari terakhir setiap bulan, akan sepatutnya bersertifikat dan / atau diterima oleh orang Kontraktor bertanggung jawab, dan Kontraktor harus membayar jumlah tagihan pada tanggal 25 bulan.
* Retensi: lima (5) persen dari Subkontrak Harga akan terus retensi oleh Kontraktor, dan harus dibayarkan kepada Subkontraktor yang pada penerbitan Sertifikat Penyelesaian, yang akan diterbitkan setelah selesai Jaminan. Uang retensi ini dapat diganti oleh Bank Garansi yang dilaksanakan oleh Subkontraktor melalui bank diterima Kontraktor. (Hapus)
翻訳されて、しばらくお待ちください..