- For changes ordered by the Contractor, the Subcontractor shall be entitled to an equitable adjustment of the Subcontract Price or Project Schedule, or both, to the extent that impact can be substantiated to the Contractor’s satisfaction.
-Untuk perubahan yang diperintahkan oleh kontraktor, subkontraktor berhak untuk penyesuaian adil harga subkontrak atau jadwal proyek, atau keduanya, sejauh bahwa dampak boleh dibuktikan untuk kontraktor kepuasan.
- Untuk perubahan diperintahkan oleh Kontraktor, Subkontraktor berhak untuk penyesuaian yang adil dari Subkontrak Harga atau Jadwal Proyek, atau keduanya, sejauh dampak yang dapat dibuktikan untuk kepuasan Kontraktor.